Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah
sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk
untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
- Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
- Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
- Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian,
KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang
selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang
ditimbulkan.
Keberadaan
KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
- Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi alokasi sumber daya alam
- Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
- Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
- Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan inovasi dalam perusahaan
PERSEKONGKOLAN
TENDER DOMINASI KASUS YANG DITANGANI KPPU
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 80 persen dari 400 lebih kasus yang
ditangani sejauh ini adalah kasus persekongkolan tender khususnya pada
proyek-proyek pemerintah daerah.
Benny
Pasaribu, Komisioner KPPU mengungkapkan, kasus persekongkolan tender
mendominasi kasus-kasus yang ditangani KPPU selama ini.
"80
persen dari 400 lebih kasus yang ditangani KPPU adalah kasus persekongkolan
tender," ujarnya saat menjadi narasumber dalam seminar Kebijakan
Pemerintah Daerah yang Pro Persaingan yang digelar KPPU di Batam, Kamis
(12/4/2012).
Kasus-kasus
persekongkolan tender tersebut, lanjutnya, kebanyakan terjadi pada
proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Sebagian
besar penanganan kasus-kasus itu pun kata dia berdasarkan adanya laporan dari
masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPU.
Meskipun
tidak merinci berapa jumlah kasusnya, Benny juga mengatakan kasus
persekongkolan tender juga masih menonjol di Kota Batam.
Selain
karena tindakan untuk kepentingan sendiri, menurut dia persekongkolan tender
yang terjadi banyak diakibatkan kekurang tahuan para pejabat pemerintah daerah
dan
pelaku
usaha terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Dimana
persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang dalam UU
tersebut yang tercantum pada pasal 22 dan 24.
Dia
melanjutkan, setelah persekongkolan tender, kasus terbanyak kedua yang
ditangani KPPU adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan merger dan akusisi.
"Tren
potensi pelanggaran aturan persaingan usaha sehat sekarang ini yang muncul
adalah merger dan akuisisi. Kasus merger dan akuisisi meningkat di KPPU,"
katanya.
Dimana
banyak perusahaan tidak mengetahui bahwa proses merger dan akuisisi harus
mendapat notifikasi dari KPPU agar tidak merugikan masyarakat luas dan
menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Disamping
persekongkolan tender, kasus terbanyak lain yang ditangani KPPU di Batam adalah
masalah-masalah persaingan usaha lain yang berkaitan dengan monopoli pengadaan
air bersih, listik dan pelabuhan.
Sumber:
http://www.batamtoday.com/berita13886-Persekongkolan-Tender-Dominasi-Kasus-yang-Ditangani-KPPU.html