Minggu, 21 Desember 2014

Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi

Daftar Lengkap Menteri Kabinet Kerja Jokowi
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, berfoto bersama dengan sejumlah menteri usai pengumuman 34 nama menteri di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.

"Pengumuman ini lebih cepat delapan hari dari batas maksimal yang diamanatkan oleh Undang-Undang Kementerian Negara," kata Jokowi sebelum membacakan nama-nama menteri itu. Berikut ini susunan Kabinet Kerja Presiden Jokowi-Jusuf Kalla periode 2014-2019.

1. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Bappenas: Andrinof Chaniago
3. Menteri Koordinator Kemaritiman: Indroyono Soesilo
4. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan: Tedjo Edy Purdjianto
5. Menteri Koordinator Perekonomian: Sofyan Djalil
6. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani
7. Menteri Perhubungan: Ignatius Jonan
8. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti
9. Menteri Pariwisata: Arief Yahya
10. Menteri ESDM: Sudirman Said
11. Menteri Dalam Negeri: Tjahjo Kumolo
12. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Priansari Marsudi
13. Menteri Pertahanan: Ryamizard Ryacudu
14. Menteri Hukum dan HAM: Yasonna H. Laoly
15. Menteri Kominfo: Rudiantara
16. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi
17. Menteri Keuangan: Bambang Brodjonegoro
18. Menteri Negara BUMN: Rini M. Soemarno
19. Menteri Koperasi dan UMKM: A.A. Gusti Ngurah Puspayoga
20. Menteri Perindustrian: Saleh Husin
21. Menteri Perdagangan: Rahmat Gobel
22: Menteri Pertanian: Amran Sulaiman
23. Menteri Ketenagakerjaan: Hanif Dhakiri
24. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono
25. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup: Siti Nurbaja
26. Menteri Agraria dan Tata Ruang: Ferry Musyidan Baldan
27. Menteri Agama: Lukman Hakim Saifudin
28. Menteri Kesehatan: Nila F. Moeloek
29. Menteri Sosial: Khofifah Indar Parawansa
30. Menteri Peranan Wanita: Yohanan Yambise
31. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan
32. Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi: M. Nasir
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi
34. Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja'far

http://www.tempo.co/read/news/2014/10/26/078617130/Daftar-Lengkap-Menteri-Kabinet-Kerja-Jokowi

BPS: Maret 2014, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Capai 28 Juta


Ilustrasi Warga yang hidup dibawah garis kemiskinan
Kemiskinan dan anak jalanan.
Kemiskinan dan anak jalanan. (sumber: Antara)
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, pada bulan Maret 2014, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 28,28 juta orang, sekitar 11,25%. Kepala BPS Suryamin mengatakan, jumlah penduduk miskin berkurang sebesar 0,32 juta orang jika dibandingkan dengan penduduk miskin pada September 2013 sebesar 28,60 juta orang.
Menurut dia, selama periode September 2013-Maret 2014 jumlah penduduk miskin daerah perkotaan turun sebanyak 0,17 juta dari 10,68 juta pada September 2013 menjadi 10,51 juta pada Maret 2014. Sementara itu, di daerah pedesaan turun sebanyak 0,15 juta orang dari 17,92 orang pada September 2013 menjadi 17,77 juta pada Maret 2014.
Suryamin mengatakan, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan September 2013 sebesar 8,55% turun menjadi 8,34% pada Maret 2014 sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan turun 14,37% pada September 2013 menjadi 14,17% pada Maret 2014.
"Penduduk miskin di Indonesia semakin berkurang, hal tersebut menandakan kesejahteraan masyarakat sudah lebih baik," ujar dia di Gedung BPS, Jakarta, Senin (1/7).
Menurut dia, komoditi makanan yang berpengaruh besar terhadap nilai garis kemiskinan di perkotaan dan pedesaan relatif sama di antaranya beras, rokok kretek, telur ayam ras, daging ayam, mie instan, dan gula pasir. Sedangkan komoditi bukan makanan di antaranya biaya perumahan, pendidikan, listrik, dan bensin.
Suryamin mengatakan pada periode September 2013-Maret 2014, Indeks Kedalaman Kemiskinan dan Indeks Keparahan Kemiskinan mengalami penurunan.
Indeks Kedalaman Kemiskinan turun 1,88% pada September 2013 menjadi 1,75% pada Maret 2014, dan Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,48 menjadi 0,44.
Untuk mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dengan pendekatan ini kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
Metode yang digunakan adalah menghitung garis kemiskinan yang terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
GKM merupakan nilai pengeluaran kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kalori per kapita per hari sedangkan GKBM adalah kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan. Paket komoditi kebutuhan dasar non makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan.

 http://www.beritasatu.com/nasional/193810-bps-maret-2014-jumlah-penduduk-miskin-indonesia-capai-28-juta.html

Alasan Pemerintah Mulai Batasi BBM Bersubsidi

Terhitung 1 Agustus 2014 pemerintah mulai memberlakukan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Menurut Menko bidang Perekonomian, Chairul Tanjung, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi sudah mendesak yang harus dilakukan pemerintahan saat ini dan pemerintahan mendatang.
Petugas SPBU mengisi BBM bersubsidi (jenis premium) pada sebuah kendaraan di Jakarta. (VOA/Andylala Waluyo)
Petugas SPBU mengisi BBM bersubsidi (jenis premium) pada sebuah kendaraan di Jakarta. (VOA/Andylala Waluyo)

        Setelah cukup lama berbagai upaya dirancang  pemerintah untuk mengurangi subsidi BBM dan ternyata tidak terealisasi, seperti diantaranya kendaraan pribadi dilarang menggunakan BBM bersubsidi, pembatasan pengisian BBM bersubsidi bagi angkutan umum serta motor, akhirnya sejak 1 Agustus  pemerintah mulai tegas memberlakukan kebijakan baru yaitu BBM bersubsidi jenis solar  tidak diizinkan dijual di daerah Jakarta Pusat.
       Menurut Menko bidang perekonomian, Chairul Tanjung di Jakarta,  pengurangan subsidi BBM bertujuan untuk menyelamatkan anggaran negara dan tidak dapat lagi dihindari oleh pemerintahan saat ini dan pemerintahan mendatang.  Ia menegaskan pemberian subsidi yang berlebihan apalagi tidak tepat sasaran dalam bentuk barang, tidak kepada orang akan tidak baik untuk perekonomian nasional, oleh karenanya pengurangan subsidi adalah opsi yang harus diambil oleh pemerintahan sekarang maupun pemerintahan yang akan datang, karena pemerintahan sekarang ini tinggal dua bulan lagi, ada tiga opsi yang bisa diambil, pertama, pengurangan subsidi dilakukan oleh pemerintahan ini, kedua, dilakukan oleh pemerintahan yang akan datang, atau opsi ketiga sebagian dilakukan oleh pemerintah sekarang  dan sebagian oleh pemerintahan yang akan datang, tiga opsi itu terbuka lebar, siapapun, opsi apapun yang dipilih itu memungkinkan untuk diambil, tapi kita memang belum bisa berbicara banyak karena masih menunggu dari keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah itu final dan mengikat maka pemerintahan baru bisa berdialog dengan pemerintahan sekarang untuk bagaimana manajemen pemerintahan selama masa transisi ini, termasuk didalamnya masalah pengurangan subsidi BBM.  Meski upaya mengurangi subsidi BBM atau menaikkan harga BBM bersubsidi merupakan keputusan politik dan akan berpengaruh terhadap tingkat inflasi, pemerintah harus berani memulainya.
      Chairul Tanjung juga menjelaskan bahwa pengurangan subsidi pasti mempengaruhi tingkat inflasi karena harga-harga juga pasti akan naik, tentu mengurangi subsidi dengan menaikkan harga BBM bukan keputusan  yang popular, menurutnya keputusan menaikkan harga BBM atau mengurangi subsidi itu bukan keputusan ekonomi tetapi adalah keputusan politik.
Setelah 1 Agustus 2014 pemerintah menetapkan  wilayah Jakarta Pusat tanpa BBM bersubsidi jenis solar, kebijakan lain yang diterapkan adalah terhitung mulai 4 Agustus 2014, SPBU di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali diizinkan menjual solar hanya pada pukul 08.00 hingga pukul 18.00. Menko Chairul Tanjung menambahkan pula bahwa berbagai kebijakan serupa kemungkinan akan diterbitkan terkait pengurangan penggunaan BBM bersubsidi.

 http://www.voaindonesia.com/content/alasan-pemerintah-mulai-batasi-bbm-bersubsidi/1970959.html

Kode Etik Auditor Antara Konsep Dan Kenyataan

     Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

         Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila, setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya.
Oleh karena itu organisasi auditor berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang  dibuat sebagai prinsip moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien dan masyarakat.
Kode etik atau aturan perilaku dibuat untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu:
  1. Rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.  Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
  2. Kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas organisasi atau perusahaan.
  3. Integritas, yaitu mempertahankan dan memperluas keyakinan publik.Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
  4. Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
  5. Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
  6. Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
  7. Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
    Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Etika dalam Audit Dikaitkan dengan konsep Independensi
Dalam melaksanakan tugas audit, auditor dituntut untuk bersikap dan bertindak independen dan objektif. Independen berarti bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan ataupun tidak tergantung kepada pihak lain termasuk memberi penugasan. Objektif berarti sikap tidak memihak dalam mempertimbangkan fakta. Objektivitas lebih banyak ditentukan faktor dari dalam diri auditor, sedangkan independensi selain ditentukan faktor dari dalam diri auditor, juga banyak ditentukan oleh faktor dari luar diri auditor.
Independensi dalam audit mencakup independensi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan:
  1. Independensi dalam perencanaan audit berarti bebas dari pengaruh manajemen dalam menerapkan prosedur audit, menentukan sasaran dan ruang lingkup audit.
  2. Independensi dalam pelaksanaan berarti bebas dalam mengakses aktivitas yang akan diaudit.
  3. Independensi pelaporan berarti bebas dari usaha untuk menghilangkan atau memengaruhi makna laporan serta bebas untuk mengungkapkan fakta.

 http://randifrandika1.blogspot.com/2014/12/kode-etik-auditor-antara-konsep-dan.html

http://selvselviana.wordpress.com/2014/12/06/kode-etik-auditor-antara-konsep-dan-kenyataan/

Rabu, 10 Desember 2014

Manfaat Akuntansi Bagi Perusahaan

        Informasi akuntansi yang dihasilkan dan suatu perusahaan sangat dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan keberadaan perusahaan tersebut. Berbagai pihak yang memerlukan informasi akuntansi antara lain: pemilik perusahaan, kreditur, investor, pemerintah, manajemen, dan karyawan. Manfaat informasi akuntansi bagi masing-masing pihak berbeda tergantung dari kepentingannya.


1. Pemilik Perusahaan atau Pemegang Saham
       Para pemegang saham merupakan ‘pemilik’ suatu perusahaan yang pada umumnya merupakan perusahaan yang berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Mereka menjadi pemilik perusahaan karena mereka membeli saham-saham yang dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan jalan menjual saham tersebut perusahaan mendapatkan dana. Begitulah perusahaan dengan jenis badan usaha tersebut mendapatkan modalnya.
      Sebagai pemilik perusahaan para pemegang saham memerlukan informasi secara rutin dan terus-menerus mengenai perkembangan perusahaan. Salah satu informasi pokok yang diperlukan para pemegang saham adalah informasi keuangan (laporan keuangan) yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut secara periodik. Penyediaan laporan keuangan inilah yang menjadi tugas dari akuntansi keuangan.
      Manfaat informasi akuntansi bagi para pemegang saham adalah sebagai bahan pertimbangan bagi mereka apakah mereka akan tetap mempertahankan modalnya di perusahaan tersebut atau akan mengambil modalnya untuk ditanamkan di perusahaan lainnya. Jika dari laporan keuangan tersebut diketahui bahwa kondisi perusahaan tidak akan memberikan keuntungan di masa yang akan datang maka para pemegang saham akan menarik modalnya dan mengalihkannya ke perusahaan lain yang prospeknya lebih bagus. Jika dari laporan keuangan tersebut diperoleh informasi bahwa perusahaan dapat memberikan keuntungan di masa yang akan datang maka kemungkinan para pemegang saham akan tetap menginvestasikan modalnya di perusahaan tersebut.

2. Kreditur (Bunk, Leveransir)
     Kreditur bagi suatu perusahaan adalah pihak-pihak, misalnya bank atau perusahaan lain, yang memberikan pinjaman atau utang kepada perusahaan yang bersangkutan. Tentu saja sebagai pihak yang akan memberikan pinjaman mereka perlu memperoleh informasi tentang kemampuan perusahaan, yang akan diberi pinjaman, untuk mengembalikan pinjamannya: Informasi mengenai kemungkinan perusahaan mampu atau tidak untuk mengembalikan pinjamannya dapat diketahui dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan calon peminjam.
   Apabila dari laporan keuangan yang dibuat diketahui bahwa perusahaan akan mampu mengembalikan pinjamannya, kreditur akan memberikan pinjaman pada perusahaan tersebut. Akan tetapi, apabila laporan keuangan menunjukkan bahwa perusahaan kemungkinan tidak akan dapat mengembalikan pinjamannya, kreditur tidak akan memberikan pinjaman. Kedua kondisi tersebut dapat dilihat dari laporan rugi laba selama beberapa tahun sehingga bisa dilihat kecenderungannya. Di samping itu, dapat dilihat pula dalam neraca mengenai banyaknya serta jumlah utang yang sudah dimilikinya. Jika perusahaan sudah memiliki banyak utang biasanya kreditur enggan memberikan pinjaman pada perusahaan tersebut.

3. Investor (Calon Penanam Modal)
     Suatu perusahaan yang akan berdiri atau ingin menambah modalnya memerlukan para investor yang nantinya akan membeli saham perusahaan. Sebelum menanamkan modalnya di perusahaan tersebut para investor atau pihak yang ingin menanamkan/menginvestasikan modalnya memerlukan informasi mengenai kondisi keuangan perusahaan tersebut. Informasi keuangan yang dibutuhkan dapat dilihat dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
   Investor memerlukan informasi tersebut untuk menilai kondisi keuangan perusahaan dan mengetahui atau memperkirakan prospek perusahaan itu di masa yang akan datang. Apabila kondisi keuangan perusahaan cukup baik, investor akan tertarik untuk menginvestasikan uangnya di perusahaan tersebut. Sebaliknya, jika kondisi keuangannya tidak baik investor tidak akan menginvestasikan uangnya di perusahaan itu, karena jika kondisi keuangannya buruk maka kemungkinan besar investor tidak akan memperoleh keuntungan dari investasinya, bahkan mungkin justru akan rugi. Tetapi bila kondisi keuangan perusahaan baik, hal ini menunjukkan bahwa perusahaan mempunyai prospek yang baik pula di masa yang akan datang sehingga investor
akan memperoleh keuntungan dari investasinya. 
    Untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari suatu perusahaan tidak cukup hanya melihat dari laporan keuangan pada tahun tertentu saja tetapi harus dilihat pula laporan keuangan pada tahun-tahun yang lalu sehingga dapat dilihat perkembangannya.

4. Pemerintah
    Setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Besar kecilnya pajak yang harus dibayarkan oleh suatu perusahaan tergantung dari besar kecilnya laba/keuntungan yang diperoleh perusahaan. Untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayarkan pemerintah memerlukan laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan secara periodik. Oleh karena itu, pemerintah menganjurkan setiap perusahaan untuk membuat laporan keuangan.
      Di samping itu, manfaat lain yang diperoleh pemerintah dan laporan keuangan perusahaan antara lain pemerintah dapat mengetahui besar kecilnya perusahaan-perusahaan di negaranya, dan perusahaan-perusahaan mana yang sudah dapat berdiri sendiri dan perusahaan mana yang masih memerlukan subsidi atau pinjaman. Informasi-informasi seperti itulah yang nantinya juga akan digunakan oleh pemerintah untuk mengukur pen4apatan nasional dan menyusun kebijakan-kebijakan ekonomi.

5. Manajemen
    Kata “manajemen” berasal dari bahasa Inggris yaitu kata benda “management”. Kata itu diturunkan dad kata kerja “to manage” yang berarti mengatur atau mengelola. Dalam bentuk kata benda “managemen" berarti pengelolaan atau pengaturan. Dalam suatu organisasi atau perusahaan, pengertian manajemen dapat mengacu pada dua hal. Pertama, manajemen dapat berarti semua aktivitas pengelolaan perusahaan. Kedua, manajemen dapat diartikan sebagai orang-orang yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan (dalam anti mengelola) kegiatan dan semua yang dimiliki perusahaan.
     Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik manajemen memerlukan berbagai informasi. Salah satu informasi yang sangat vital yang diperlukan manajemen adalah informasi akuntansi. Manajemen menggunakan informasi akuntansi tersebut untuk mengukur keberhasilan perusahaan serta sebagai dasar untuk menentukan kebijakan atau pengambilan keputusan perusahaan dalam rangka mencapai tujuannya.

6. Karyawan/Serikat Buruh
      Untuk menjalankan kegiatan usahanya suatu perusahaan mempunyai banyak karyawan baik jenis maupun jumlahnya yang dibayar oleh perusahaan sebagai balas jasanya. Sebagai pihak yang bekerja di perusahaan mereka perlu mengetahui kondisi keuangan di tempat ia bekerja. Hal ini penting bagi mereka karena kelangsungan hidup mereka tergantung pada perusahaan. Mereka menginginkan supaya dapat memperoleh penghasilan yang tetap dan terus-menerus. Informasi yang mereka butuhkan dapat diperoleh dari laporan keuangan yang dikeluarkan oleh perusahaan.

http://zakiyatunisa-ichaa.blogspot.com/2012/09/manfaat-akuntansi-bagi-perusahaan.html

Perbedaan Pajak PPH Pasal 21,22 dan 23

Pajak Penghasilan (PPh)

pphPajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya. Pajak Penghasilan termasuk salah satu jenis pajak subjekti


PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal 21 adalah :
1.     Pegawai
2.    Penerima pensiun
3.    Penerima honorarium
4.    Penerima upah
5.    Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak.
Pengecualian subjek pajak :
1.     Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2.    Pejabat perwakilan organisasi internasional beserta staf.
Pengecualian objek pajak PPh pasal 21 :
1.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2.    Penerimaan dalam bentuk natura dan atau keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3.    Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4.    Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja, Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas impor :
1.     Bila importir memiliki API (Angka Pengenal Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2.    Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor

PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa, dan jasa).
1.     Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2.    Sewa dan jasa


PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto


http://eriksilalahi.blogspot.com/2013/03/pengertian-pph-pasal-21-22-23-24-25-dan.html
http://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-pembangunan/4-pajak-penghasilan-pph/

Audit Forensik : Mahluk Apakah Itu ?

Melakukan audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah korupsi, money laundry, illegal logging,        penghindaran pajak, dan lainnya. Di Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).
Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.         Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.         Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3.         Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Akuntansi forensik dan Penerapan Hukum

Istilah akuntansi forensik merupakan terjemahan dari forensic accounting. Pengertian forensik, bermakna; (1) yang berkenaan dengan pengadilan, atau (2) berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum. Yang paling sering kita dengar adalah dokter forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah untuk menentukan penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal istilah laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.
Sebenarnya akuntan dan akuntansi forensik tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja. Istilah pengadilan memberikan kesan bahwa akuntansi forensik semata-mata berperkara di pengadilan, dan istilah lain ini disebut litigasi (litigation). Di samping proses litigasi ada proses penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik juga dapat dipakai. Kegiatan ini bersifat non litigasi. Misalnya penyelesaian sengketa lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ataualternative dispute resolution.
Sebagai contoh: Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers(PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.
D. Larry Crumbleyeditor in chief dari Journal of Forensic Accounting menulis: (terjemahan)
Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif.
Dalam definisi Crumbley itu, tak menggunakan istilah pengadilan, tapi suatu proses sengketa hukum, yang penyelesaian nya dapat dilakukan di luar pengadilan.
Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sengketa. Sengketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. Pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.
Akuntansi atau audit forensik?
Pada mulanya, di Amerika Serikat, akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untuk mendapatkan hak waris atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang untuk menguasai perusahaan.
Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan Negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan yang paling sederhana untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan akuntan forensik dalam penggantian harta gono gini. Disini terlihat unsur akuntansinya, unsur menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan) suami dan (mantan) isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan, secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan, yaitu bidang audit.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes, tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensik?
Ternyata jawaban nya bervariasi, antara lain:
1.Kreatif. Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
2.Rasa ingin tahu. Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
3.Tak menyerah. Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
4.Akal sehat. Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
5.Business sense. Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.
6.Percaya diri. Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawahcross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang disajikan.

http://utasgetho.blogspot.com/2013/12/audit-forensik.html

Pro Kontra Kenaikan Harga BBM

    Kenaikan harga BBM bersubsidi mau tidak mau akhirnya datang juga. Ada beberapa alasan yang setidaknya dijadikan pemerintah untuk menaikkan harga BBM Bersubsidi. Berbagai reaksi dari masyarakat timbul dengan gencar baik yang pro maupun yang kontra. Yang pro tentunya pemerintah yang juga didukung Kadin, sebenarnya tidak menginginkan terjadinya kenaikan harga BBM bersubsidi, namun kondisi dan kenyataan yang terjadi memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan yang non-populis. Di sisi lain, yang kontra terhadap kenaikan BBM mulai dari anggota DPR, DPRD, kalangan mahasiswa dari berbagai universitas, petani, nelayan, angkutan umum dan masih banyak lagi mereka semua menolak kenaikan harga BBM. Diantara yang pro dan kontra terhadap kebijakan kenaikan harga BBM tersebut terdapat kelompok yang abstain. Mereka ini tidak ikut demo, pasrah, harga BBM tidak naik syukur, kalau BBM naik monggo kerso. Mereka juga sebenarnya berharap harga BBM tetap, karena dengan kenaikan BBM akan mengakibatkan tambahan pengeluaran mereka sehari-hari, tetapi tetap menerima.

   Sudah jelas pemerintah dengan perangkatnya beserta jajarannya akan mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi karena gaji mereka dibayar dari APBN dan mereka pula yang menerbitkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi untuk menyelamatkan APBN. Selama APBN aman, gaji mereka tetap aman. Namun bukan alasan itu yang menjadi dasar kebijakan kenaikan harga BBM. Kebijakan itu dikeluarkan setelah melalui kajian dan berbagai pertimbangan yang masak serta dengan memperhitungkan dampak positif dan negatifnya yang memang pada akhirnya kenaikan harga BBM lah yang dianggap paling tepat untuk dilakukan. Tujuannya bukan hanya untuk menyelamatkan APBN, tapi juga untuk menyelamatkan penyelenggaraan kegiatan negara lainnya seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi dan lainnya. Bahkan Kadin ikut menganjurkan agar pemerintah menaikkan harga BBM untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dari kalangan masyarakat yang setuju dengan kenaikan BBM antara lain diperoleh pendapat bahwa harga BBM wajar naik karena harga minyak mentah yang merupakan bahan pokoknya juga meningkat. Pendapat lain mengatakan harga BBM perlu naik agar masyarakat berhemat dan efisien dalam menggunakan BBM. Sementara seorang PNS mengatakan bahwa ia setuju harga BBM naik, karena mengurangi subsidi untuk BBM yang akan terbuang percuma, lebih baik dana subsidi digunakan untuk kesehatan atau pendidikan. Pendapat yang lebih ekstreem berpendapat bahwa sebaiknya subsidi sebaiknya dihapus, dananya dialihkan untuk BLT dan harga BBM disesuaikan dengan harga pasar. 

   Kelompok masyarakat yang netral atau abstain terhadap kenaikan harga BBM punya alasan tersendiri. Mereka lebih banyak diam menunggu perkembangan dan tampaknya lebih mencari aman. Kelompok ini sebagian besar berasal dari warga kelas menengah dan warga keturunan serta sebagian masyarakat terpelajar baik kelas atas, menengah maupun bawah yang nrimo apapun kebijakan yang diambil pemerintah selama hak mereka tidak berkurang. Seorang PNS mengatakan bahwa kalau harga BBM naik kasihan para tukang ojek harus menambah biaya, namun kalau tidak naik APBN kita payah, jadi terserah pemerintah saja, katanya.

http://shantycr7.blogspot.com/2013/06/pro-dan-kontra-kenaikan-harga-bbm.html