Minggu, 16 November 2014

Harapan Terhadap Presiden Baru

   Harapan saya dengan adanya presiden baru ini masyarakat Indonesia bisa lebih sejahtera, tentu dengan adanya campur tangan dari Bapak Presiden yang dapat mengayomi masyarakatnya. Presiden yang terpilih nanti haruslah mampu merangkul dan mensejahterakan masyarakat didaerah perbatasan negara, daerah terpencil dan daerah yang jauh lokasinya dari daerah ibukota. 
   Kemudian dengan memperbaiki pembangunan negara yang hingga sekarang belum dapat berjalan sempurna.Diharapkan presiden yang baru dapat meneruskan salah satu pembangunan yang dilakukan mantan presiden sebelumnya. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang tidak mungkin dihubungkan melalui jalur darat, namun dapat dihubungkan secara efektif melalui jalur udara. Dan perbaikan sarana transportasi  untuk komunikasi jalan, darat, laut dan udara yang lebih terpadu dan terkoneksi ke seluruh pulau. Juga komunikasi antar wilayah dan dunia,melalui kabel, seluler atau media lain.
  Yang lebih terpenting presiden diharapkan peduli dengan kondisi pendidikan anak bangsa, anak-anak generasi penerus bangsa. Bukan hanya peduli, namun juga memberikan langkah nyata untuk meratakan pendidikan bangsa ke setiap daerah.
  Rakyat juga mengharapkan presiden yang baru dapat menggunakan jabatannya dengan sebijaksana mungkin dan bertanggung jawab, serta tidak menghianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan untuk memilih presiden tersebut. Karena pemimpin negara adalah harapan rakyat, karena harapan rakyat adalah jiwa kehidupan rakyat. Apabila harapan rakyat itu mati maka jiwa kehidupan rakyat itupun akan mati.

   Tegakkan hukum dan babat pelaku korupsi dan KKN, Terutama para menteri-menteri memberi contoh yang baik dalam bersikap dalam mengelola anggaran dan bebas korupsi.

http://azufri.blogdetik.com/2014/08/05/harapan-rakyat-kepada-presiden-baru-indonesia/
-tamu yang mewakili negaranya itu mengingatkan kita pada hubungan mereka dengan negeri ini. Harus diingat kemenangan Jokowi-JK adalah bukan semata-mata milik pribadi saja. Kemenangan ini sudah pasti ada orang-rang yang ikut andil didalamnya. Meskipun ada pernyataan yang menyeruak ke khalayak bahwa Jokowi-JK tidak tunduk pada siapapun, rakyat akan melihat tontonan cerita selanjutnya dari kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan nanti. - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/10/28/rakyat-harapan-baru-dan-presiden-baru.html#sthash.oFvyYFFm.dpuf
-tamu yang mewakili negaranya itu mengingatkan kita pada hubungan mereka dengan negeri ini. Harus diingat kemenangan Jokowi-JK adalah bukan semata-mata milik pribadi saja. Kemenangan ini sudah pasti ada orang-rang yang ikut andil didalamnya. Meskipun ada pernyataan yang menyeruak ke khalayak bahwa Jokowi-JK tidak tunduk pada siapapun, rakyat akan melihat tontonan cerita selanjutnya dari kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan nanti. - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/10/28/rakyat-harapan-baru-dan-presiden-baru.html#sthash.oFvyYFFm.dpuf
-tamu yang mewakili negaranya itu mengingatkan kita pada hubungan mereka dengan negeri ini. Harus diingat kemenangan Jokowi-JK adalah bukan semata-mata milik pribadi saja. Kemenangan ini sudah pasti ada orang-rang yang ikut andil didalamnya. Meskipun ada pernyataan yang menyeruak ke khalayak bahwa Jokowi-JK tidak tunduk pada siapapun, rakyat akan melihat tontonan cerita selanjutnya dari kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan nanti. - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/10/28/rakyat-harapan-baru-dan-presiden-baru.html#sthash.oFvyYFFm.dpuf
Menyejahterakan rakyat – harapan ini tentunya adalah harapan segenap rakyat di negeri ini. Setiap pergantian rezim harapan ini adalah harapan yang paling mengedepan. Kesulitan hidup telah membawa masyarakat begitu berharap pada pemimpin yang membawa kesejahteraan bagi mereka. Jika kita bercermin pada kebijakan-kebijakan sang penguasa yang notabene adalah membawa kesenjangan, yang kaya makin kaya-yang miskin maskin miskin. Kesejahteraan hanya dinikmati oleh orang-orang yang memiliki “kuasa”
Kedua, mandiri dalam ekonomi – harapan rakyat ini tentunya didasarkan pada sistem ekonomi yang digunakan negeri ini ideologi kapitalis-liberal. Lihat saja bagaimana Jokowi-JK mengeluarkan kebijakan penghapusan subsidi BBM. Akibat penghapusan BBM ini beban rakyat makin berat. Visi dan misinya tetap akan menjadikan pajak sebagai sumber penerimaan negara dan melanjutkan pembiayaan melalui utang. Mereka juga tetap akan mendorong peran swasta/asing untuk berinvestasi di sektor riil dan finansial, ini artinya memberikan kesempatan kepada swasta/asing untuk mengeruk kekayaan alam negeri ini. Jadi apabila seperti itu akankah terwujud mandiri dalam ekonomi ?
Ketiga, Berdaulat dalam politik – pemimpin terpilih saat ini tentunya di kelilingi oleh kepentingan partai-partai politik pendukungnya. Hal yang sudah bisa ditebak bahwa mereka akan menagih imbalan hasil atas kerja mereka yang sudah berkontribusi terhadap percaturan politik, dalam hal ini bisa dalam bentuk jabatan ataupun hal lainnya. Hal yang tak kalah pentingnya adalah pihak asing akan memberi peranannya di negeri ini.
Islam mensejahterakan
Sungguh semua ini menjadikan perhatian buat kita semua, kita diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagai manusia yang diberikan akal agar mampu melakukan amal perbuatan dengan standar halal dan haram. Semua ini hanya bisa terwujud jika sistem yang mengaturnya pun berkiblat pada aturan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bukan kepada aturan dari manusia yang serba terbatas.
Allah telah menjelaskan berbagai hukum yang mengatur kehidupan manusia termasuk bidang ekonomi, pemerintahan dan yang lainnya di dalam Syariah. Di dalam Syariah ini sudah jelas bahwa khalifah sebagai pemimpin tidak boleh tunduk kepada peraturan yang bertentangan dengan Islam.
Jelaslah, ketika sistem demokrasi-sekuler masih dijadikan sebagai pengatur urusan umat, rakyat akan terus menelan kepahitan demi kepahitan. Tidakkah kita ingin hidup dengan ridha dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala ? tidak lain dan tidak bukan adalah dengan menjadikan negeri ini kuat dan bermartabat dengan syariah yang telah membuktikan mampu mensejahterakan umat. Wallaahu a’lam bi ash-shawab
- See more at: http://www.arrahmah.com/news/2014/10/28/rakyat-harapan-baru-dan-presiden-baru.html#sthash.eLYYfMNf.dpuf

Selasa, 14 Oktober 2014

Penerapan Teknologi Informasi Dalam Akuntansi

    Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang berkembang dewasa ini memberikan banyak kemudahan pada berbagai kegiatan bisnis karena sebagai sebuah teknologi yang menitik beratkan pada pengaturan sistem informasi dengan penggunaan komputer, TI dapat memenuhi kebutuhan informasi dunia bisnis dengan sangat cepat, tepat waktu, relevan, dan akurat. Teknologi informasi (TI) turut berkembang sejalan dengan perkembangan peradaban manusia.

    Perkembangan TI tidak hanya mempengaruhi dunia bisnis, tetapi juga bidang – bidang lain, seperti kesehatan, pendidikan, pemerintahan, dan lain-lain.

    Perubahan  proses akuntansi akan mempengaruhi proses audit karena audit merupakan suatu bidang praktik yang menggunakan laporan keuangan (produk akuntansi) sebagai objeknya. Kemajuan TI juga mempengaruhi perkembangan proses audit. Kemajuan software audit memfasilitasi pendekatan audit berbasis komputer. Akuntan merupakan profesi yang aktivitasnya banyak berhubungan dengan TI. Perkembangan teknologi informasi yang pesat mengakibatkan perubahan yang sangat signifikan terhadap akuntansi. Perkembangan akuntansi berdasar kemajuan teknologi terjadi dalam tiga babak, yaitu era bercocok tanam, era industri, dan era informasi. 
 
Secara singkat manfaat IT dalam Akuntansi adalah :
• Menjadikan pekerjaan lebih mudah (makes job easier)
• Bermanfaat (usefull)
• Menambah produktifitas (Increase productivity)
• Mempertinggi efektifitas (enchance effectiveness)
• Mengembangkan kinerja pekerjaan (improve job performance)


http://diahlittlestar.blogspot.com/2010/05/penerapan-teknologi-informasi-dalam.html
http://id-septiyani.blogspot.com/2012/03/resume-artikel-penerapan-teknologi.html

Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi

    Pengertian Sistem Informasi Akuntansi (SIA) itu sendiri adalah sebuah sistem informasi yang mempunyai metode dan prosedur untuk mengumpulkan mengklarifikasikan, mengoperasikan dan melaporkan informasi dalam sebuah bisnis. Lebih singkatnya SIA merupakan sistem informasi yang menangani semua tugas-tugas dari akuntansi.

Aplikasi SIA antara lain sebagai berikut :

* MYOB merupakan kependekan dari Mind Your Own Business. Program aplikasi komputer yang di gunakan sebagai aplikasi otomatis pembukuan yang mudah dan mampu menampilkan laporan keuangan secara lengkap, cepat dan akurat. Program ini di buat oleh MYOB Limited Australia. Myob Limited merekomendasikan MYOB Accounting dapat di terapkan pada 105 jenis perusahaan, sehingga dapat di komputerisasikan pada proses akuntansi bisnis dengan menggunakan Accounting Plus. 
MYOB Accounting mempunyai berbagai keunggulan di bandingkan dengan software sejenis, di antaranya:
  • Mudah di gunakan ( User Friendly )
  • Cocok untuk situasi dan kondisi bisnis di Indonesia
  • Pembuatan laporan keuangan secara otomatis, lengkap dan akurat
  • Kemampuan menampilkan data secara cepat dan mudah
  • Sistem sekuriti yang memadai Laporan keuangan dapat di aktifkan dengan Microsoft Excel tanpa melalui proses export-import
Keuntunggan MYOB:
1.     Kemudahan penggunaannya, artinya pengguna dapat mempergunakannya walaupun yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang pembukuan sama sekali.
2.     Accounting Power, sehingga pengelolaan informasi dengan menggunakan software ini cukup dapat diandalkan.
3.     Feature Job dan Category yang dapat digunakan untuk pengelolaan proyek
4.     Departmentalisasi
5.     Proses instalasi dan maintenance yang murah
6.     Tenaga kerja yang paham MYOB cukup banyak
7.     Dapat digunakan untuk memantau 3 tahun periode pembukuan
8.     Nilai investasi yang relatif murah.
9.     Jangka waktu implementasi yang relatif cepat
Kekurangan MYOB :
1.     Database MYOB merupakan database yang dikunci, pengguna tidak dapat melakukan modifikasi laporan, modifikasi field, sehingga customization apabila diperlukan relatif sulit.
2.    MYOB merupakan software buatan luar negeri sehingga tidak ada fitur perpajakan didalamnya.
3.    Tidak ada module fixed assets, sehingga apabila perusahaan memerlukan modul untuk mengelola assets yang dimiliki maka tidak dapat dipenuhi.
4.    Kelemahan Multi Warehouse yang mengakibatkan pengelolaan atas barang konsinyasi relatif sulit dikelola di dalam MYOB.
      5.     Tidak dapat digunakan untuk mengelola perusahaan dengan multi company, artinya laporan konsolidasi tidak dapat diharapkan dapat dibuat dengan menggunakan MYOB.

* DEA merupakan suatu teknik program linier yang digunakan untuk mengevaluasi bagaimana suatu proses pengambilan keputusan dalam suatu unit beroperasi secara relatif dengan unit lain dalam sampel. Selanjutnya proses tersebut akan membentuk suatu garis frontier yang terbentuk dari unit-unit yang efisien yang kemudian dibandingkan dengan unit yang tidak efisien untuk menghasilkan nilai efisiensinya masing-masing.

   Dalam perkembangannya, metode DEA pun tentu terdapat kelebihan dan kekurangannya, dalam konteks pengukuran efisiensi sebuah industri. Secara singkat, berbagai keunggulan dan kelemahan metode DEA adalah:

a. Keunggulan DEA
1. Bisa menangani banyak input dan output
2. Tidak butuh asumsi hubungan fungsional antara variabel input dan output.
3. Unit Kegiatan Ekonomi dibandingakan secara langsung dengan sesamanya.
4. Dapat membentuk garis frontier fungsi efisiensi terbaik atas variabel input-output dari setiap sampelnya.
5. Input dan output dapat memiliki satuan pengukuran yang berbeda.

b. Keterbatasan DEA
1. Bersifat simple specific
2. Merupakan extreme point technique, kesalahan pengukuran bisa berakibat fatal.
3. Hanya mengukur produktivitas relatif dari unit kegiatan ekonomi bukan produktivitas absolut.
4. Uji hipótesis secara statistik atas hasil DEA sulit dilakukan.
 
Zahir Accounting adalah sebuah program akuntansi berbahasa Indonesia, yang mudah digunakan, berkualitas dan berdaya guna tinggi, dirancang tepat dengan kebutuhan usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Zahir Accounting merupakan software terbaik penuh inovasi. Dirancang untuk pengguna yang tidak mengerti akuntansi,karena dalam proses penginputannya sangat mudah digunakan dan desain tampilan (interface) program yang menarik,hanya dengan sekali menginput transaksi semudah kita menginput kwitansi atau nota pejualan, seluruh laporan dan grafik akan terbentuk secara otomatis.
 
Kelebihan Zahir:
1. Mudah digunakan oleh non akuntan karena sudah disediakan formulir khusus untuk menginput semua transaksi umum dalam perusahaan seperti transaksi keluar atau masuk kas, pembelian, penjualan, piutang dan sebagainya.
2. Desain user interface (tampilan)  menarik dan mudah dipahami karena struktur menu dan icon berupa gambar yang sederhana dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
3. Faktur dan laporan dapat didesain sesuai dengan keinginan dan kebutuhan perusahaan serta disertakan berbagai variabel data dan fungsi matematika yang dapat digunakan langsung.
4. Laporan dapat dikirim via email dan diexport ke berbagai format. Mengirim laporan menggunakan email sangan mudah, cukup membuka laporan yang diinginkan kemudian klik tombol Send Email. Zahir Accounting juga dapat mengexport data dengan tampilan yang sama persis dengan tampilan pada Zahir Accounting.
5. Menggunakan database client server sehingga menjadi lebih handal untuk menangani data besar, volume transaksi yang sangat tinggi dan tingkat keamanan data sangat tinggi.
6.  Fasilitas dan kapasitas dapat dipilih sesuai kebutuhan sehingga kita cukup membeli paket yang paling murah kemudian memesan fasilitas tambahan sesuai dengan kebutuhan.

Kelemahan Zahir :
1. Zahir Accounting tidak dapat secara otomatis menghitung biaya perjam, perburuh dan biaya lain dalam akuntansi biaya.
2. Pada Zahir edisi Flexy Money tidak tersedia fasilitas harga tetap, proyek dan departemen.
3. Zahir Accounting edisi pendidikan belum mendukung pengeditan (unposting) transaksi penjualan dan pembelian.
4. Tidak memberikan rekomendasi tentang kebutuhan perangkat yang dibutuhkan serta kompatibel dengan Zahir Pos.
5. Zahir Pos kurang cepat dan responsif khususnya pada saat menginput transaksi, membuka faktur, menginput produk dan mencetak faktur.
Setiap software akuntansi tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Software akuntansi yang paling baik adalah software yang memiliki fitur yang lengkap dan mencakup segala prsoses-proses akuntansi selain itu juga memiliki kemudahan dalam hal pengoperasiam sehingga dapat disesuaikan oleh user atau pengguna .


http://www.golekilmu.com/2013/12/13/pengertian-komputer-akuntansi/
http://mrezam.blogspot.com/2013/05/pengertian-keuntungan-kelemahan-myob.html 
http://harufuchi.blogspot.com/2013/03/pengertian-apa-itu-zahir-accounting.html
http://raisacassandra.blogspot.com/2013/09/kelebihan-dan-kelemahan-aplikasi.html

Profesi Dalam Bidang Akuntansi

      Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.

Macam-macam Profesi dalam bidang akuntansi :

1. Akuntan Publik adalah akuntan yang bekerja dengan membuka kantor akuntan publik (KAP) yang memberikan pelayanan kepada perusahaan dalam bidang audit, penyusunan sistem akuntansi dan jasa lainnya secara independen. 
2. Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai dalam bidang akuntansi di perusahaan milik negara dan daerah serta perusahaan swasta. 
3. Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja sebagai pegawai pemerintah yang bidang dan aktivitas pekerjaannya berkaitan langsung dalam bidang akuntansi, seperti BPK, kantor pajak dan sebgainya.
4. Akuntan pendidik adalah akuntan yang bergerak dalam bidang pendidikan, baik sebagai dosen maupun sebagai guru di sekolah lanjutan. 
5. Akuntan yang bekerja di luar bidang akuntansi, misalnya akuntan membuka usaha sendiri, akuntan yang bekerja di pemerintahan tetapi tidak dalam bidang akuntansi dan sebagainya.

 Adapun penjelasan secara rinci tentang :

Akuntansi Intern
  • Akuntan Umum bertanggungjawab dalam hal pencatatan transaksi keuangan, penyusunan laporan manajemen dan laporan keuangan umum (neraca, rugi-laba, perubahan modal, aliran kas). Akuntansi umum biasanya menghasilkan data dasar (basic data) untuk keperluan fungsi akuntansi.
  • Akuntansi biaya menganalisis biaya perusahaan untuk membantu manajemen dalam pengawasan biaya. Biasanya dalam akuntansi biaya ditekankan pada biaya produksi, tetapi akhir-akhir ini penekanan atas biaya pemasaran semakin meningkat.
  • Peranggaran menetapkan sasaran penjualan dan laba, serta perencanaan yang rinci untuk mencapai sasaran tersebut. Penyusunan anggaran selalu memperhatikan data masa lalu yang dilaporkan dalam laporan akuntansi. Anggaran digunakan untuk mengawasi jalannya operasi perusahaan melalui perbandingan antara data sesungguhnya dengan anggaran.
  • Perancangan sistem informasi mengidentifikasikan kebutuhan informasi untuk kepentingan intern maupun ekstern. Setelah kebutuhan informasi diketahui, selanjutnya dirancang dan dikembangkan sistem yang sesuai. Sistem informasi akuntansi sangat membantu dalam mengawasi jalannya operasi suatu perusahaan.
  • Pemeriksaan Intern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan intern perusahaan. Perusahaan-perusahaan besar umumnya memiliki staf pemeriksaan intern. Para akuntan intern bertugas mengevaluasi sistem akuntansi dan manajemen. Tugas pokoknya adalah 1) membantu pihak manajemen dalam memperbaiki efesiensi operasi dan 2) menjamin bahwa para karyawan dan bagian-bagian perusahaan telah melaksanakan prosedur dan rencana yang telah ditetapkan manajemen.

http://jimmy-januar.blogspot.com/2010/11/profesi-akuntansi.html
http://maradana.wordpress.com/modul/pengantar-akuntansi/profesi-dan-bidang-bidang-akuntansi/

Selasa, 07 Oktober 2014

Sejarah dan Perkembangan Akuntansi Indonesia dan Akuntansi Internasional


A.                        Sejarah dan Perkembangan Akuntansi Indonesia

Di Indonesia, akuntansi mulai diterapkan sejak 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747. Perkembangan akuntansi yang mencolok baru muncul setelah undang-undang mangenai tanam paksa dihapuskan tahun 1870. Dengan dihapuskannya tanam paksa, kaum pengusaha Belanda banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Sistem yang dianut oleh pengusaha Belanda ini adalah seperti yang diajarkan oleh Luca Pacioli.
Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo-Saxon).
Fungsi pemeriksaan (auditing) mulai dikenalkan di Indonesia tahun 1907, yaitu sejak seorang anggota NIVA, Van Schagen, menyusun dan mengontrol pembukuan perusaan. Pengiriman Van Schagen ini merupakan cikal bakal dibukanya Jawatan Akuntan Negara (GAD – Government Accountant Dients) yang resmi didirikan pada tahun 1915. Akuntan publik pertama adalah Frese & Hogeweg, yang mendirikan kantornya di Indonesia tahun 1918.
Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan di Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa Belanda, menjadi kosong. Dalam masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kursus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatan tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia. Pada tahun 1874, hanya ada seorang akuntan berbangsa Indonesia, yaitu Prof. Dr. Abutari. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1952. Pembukaan ini kemudian diikuti Institut Ilmu Keuangan (sekarang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 1960 dan Fakultas-fakultas Ekonomi di Universitas Padjadjaran (1961), Universitas Sumatera Utara (1964), universitas Airlangga (1962), dan universitas Gadjah Mada (1964).
Organisasi profesi yang menghimpun para akuntan Indonesia bediri 23 Desember 1957. Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan pendiri lima orang akuntan Indonesia.profesi akuntan mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967. Pada tahun itu juga dikeluarjannya undang-undang modal asing yang kemudian disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 yang merupakan pendorong berkembangnya profesi akuntansi. Setelah krisis ekonomi Indonesia tahun 1997, peran profesi akuntan diakui semakin signifikan mengingat profesi ini memiliki peranan strategis di dalam menciptakan iklim transparansi di Indonesia.

B.    sumber :http://rezamahendra09.blogspot.com/2014/04/sejarah-dan-perkembangan-akuntansi.html

Rabu, 23 Juli 2014

KASUS YANG DITANGANI OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
PERSEKONGKOLAN TENDER DOMINASI KASUS YANG DITANGANI KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 80 persen dari 400 lebih kasus yang ditangani sejauh ini adalah kasus persekongkolan tender khususnya pada proyek-proyek pemerintah daerah.
Benny Pasaribu, Komisioner KPPU mengungkapkan, kasus persekongkolan tender mendominasi kasus-kasus yang ditangani KPPU selama ini.
"80 persen dari 400 lebih kasus yang ditangani KPPU adalah kasus persekongkolan tender," ujarnya saat menjadi narasumber dalam seminar Kebijakan Pemerintah Daerah yang Pro Persaingan yang digelar KPPU di Batam, Kamis (12/4/2012).
Kasus-kasus persekongkolan tender tersebut, lanjutnya, kebanyakan terjadi pada proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Sebagian besar penanganan kasus-kasus itu pun kata dia berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPU.
Meskipun tidak merinci berapa jumlah kasusnya, Benny juga mengatakan kasus persekongkolan tender juga masih menonjol di Kota Batam.
Selain karena tindakan untuk kepentingan sendiri, menurut dia persekongkolan tender yang terjadi banyak diakibatkan kekurang tahuan para pejabat pemerintah daerah dan 
pelaku usaha terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dimana persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang dalam UU tersebut yang tercantum pada pasal 22 dan 24.
Dia melanjutkan, setelah persekongkolan tender, kasus terbanyak kedua yang ditangani KPPU adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan merger dan akusisi.
"Tren potensi pelanggaran aturan persaingan usaha sehat sekarang ini yang muncul adalah merger dan akuisisi. Kasus merger dan akuisisi meningkat di KPPU," katanya.
Dimana banyak perusahaan tidak mengetahui bahwa proses merger dan akuisisi harus mendapat notifikasi dari KPPU agar tidak merugikan masyarakat luas dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Disamping persekongkolan tender, kasus terbanyak lain yang ditangani KPPU di Batam adalah masalah-masalah persaingan usaha lain yang berkaitan dengan monopoli pengadaan air bersih, listik dan pelabuhan.

Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
http://www.batamtoday.com/berita13886-Persekongkolan-Tender-Dominasi-Kasus-yang-Ditangani-KPPU.html


Kamis, 10 Juli 2014

CONTOH KASUS ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

KPPU vs Carrefour

KPPU seperti kembali ke permukaan dengan gugatan yang dilayangkan kepada raksasa bisnis belakangan ini. Kali ini raksasa yang dihadapi KPPU adalah perusahaan ritel 5 besar dunia Carrefour. Mencuatnya kasus Carrefour ini tepat di saat memasuki 10 tahun keberadaan UU No. 5/1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Telah sepuluh tahun KPPU dan UU antimonopoli di Indonesia dan banyak kasus yang telah ditangani oleh KPPU beberapa diantaranya adalah kasus besar dimana KPPU berhadapan langsung dengan raksasa bisnis global yang beroperasi di Indonesia. Namun dalam kurun waktu 10 tahun itu pula citra KPPU sempat tercoreng ketika seorang komisionernya tertangkap tangan menerima suap dari salah satu perusahaan yang terlibat perkara. Kini kasus Carrefour muncul tepat di saat 10 tahun keberadaan UU antimonopoli dan sekaligus akan membuktikan keberadaan KPPU dalam menegakkan persaingan sehat di Indonesia
Pada pertengahan 2008 lalu citra KPPU sempat tercoreng akibat kasus dugaan suap yang menimpa salah satu mantan komisioner M. Iqbal. Iqbal yang pada saat itu menjabat sebagai ketua KPPU menangani perkara hak siar Liga Inggris oleh Astro All Asia Network Plc. Salah satu amar dalam putusan tersebut adalah memerintahkan perusahaan afiliasi Astro (All Asia Multimedia Networks -AAMN) untuk tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision –anak perusahaan PT Ayunda Prima Mitra. Ayunda sendiri merupakan anak usaha dari First Media yang dimiliki oleh Grup Lippo. Belakangan diketahui bahwa M Iqbal menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Presiden Direktur First Media Billy Sundor.Hal itu akhirnya menorehkan malu di muka lembaga tersebut di tengah upaya penegakkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada awal 2008 KPPU juga sempat berhadapan dengan salah satu raksasa Telekomunikasi Asia, Temasek. Hal itu bermula ketika pada Desember 2007 KPPU memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia. Kasus itupun berlanjut dengan gugatan balik oleh Temasek.
Kasus yang dimunculkan oleh KPPU kali ini adalah mengenai dugaan monopoli dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan dan proses akuisisi terhadap Alfa. Dalam perkara tersebut Carrefour melanggar dua pasal dalam UU No. 5/1999 yakni pasal 17 tentang monopoli dan pasal 25 tentang posisi dominan.



Terkait dengan kepemilikan saham pada PT Alfa Retailindo Tbk, Carrefour berpotensi untuk melanggar Pasal 28 UU No. 5/1999 yang mengatur mengenai proses penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Diawali pada sekitar pertengahan 2008 lalu Carrefour membeli 75 % saham Alfa sementara 20 %-nya masih dikuasai oleh PT Sigmantara Alfindo dan 5 % sisanya oleh publik. Disinyalir bahwa PT PT Sigmantara Alfindo yang merupakan pemegang saham terbesar kedua Alfa akan melepas sahamnya pada tahun 2011 kepada Carrefour. Hal inilah yang akan berpotensi melanggar pasal 28 tersebut.
Dugaan lainnya yang dilayangkan KPPU kepada Carrefour adalah mengenai tindakan monopoli dalam memungut harga sewa ruang yang berlebihan serta biaya trading term(syarat perdagangan) yang memberatkan. Hal tersebut juga terkait dengan tuding bahwa Carrefour memiliki posisi yang dominan dengan pangsa pasar melebihi 66 persen. Dalam mendefinisikan pangsa pasar tersebut Carrefour berbeda pendapat dan bersikukuh (berdasarkan riset Nielsen)hanya memiliki pangsa pasar retail modern sebesar 17 persen dan pangsa pasar grosir sebesar 6.3 persen. Posisi dominan terebut memungkinkan Carefour untuk memonopoli penetapan harga sewa ruang, penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktek Carrefour ini merugikan pemasok, seperti dinyatakan oleh Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI.
Disini terjadi perbedaan penafsiran mengenai pasar yang dimaksud dan metode yang digunakan dalam menetapkan pangsa pasar tersebut. KPPU menggunakan dua acuan yakni pasar hulu (upstream) atau pasar pemasok dan pasar hilir (downstream) atau pasar konsumen. Yang dipersoalkan KPPU adalah pasar pemasok. Berdasarkan metode tersebut diketahui bahwa konsentrasi pasar pemasok KPPU melonjak setelah menguasai Alfa, dari 44,74 persen menjadi 66,73 persen.
Kasus ini masih berjalan dan kita akan menunggu kemampuan KPPU untuk menegaskan keberadaannya dalam menegakkan persaingan sehat dalam dunia usaha ditengah kepungan kapitalis yang mengusai perekonomian. Saya pikir mencuatnya kasus ini sanagatlah tepat di saat perjalanan KPPU mencapai usia 1o tahun. Di usia tersebut kita semua berharap bahwa KPPU akan semakin dewasa dan memapu menunjukkan keberadaannya dalam menegakkan persaingan sehat dalam dunia usaha di Indonesia.

 http://sintadiary.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-anti-monopoli-dan.html