Rabu, 23 Juli 2014

KASUS YANG DITANGANI OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU)


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
  1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:
  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan
PERSEKONGKOLAN TENDER DOMINASI KASUS YANG DITANGANI KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat 80 persen dari 400 lebih kasus yang ditangani sejauh ini adalah kasus persekongkolan tender khususnya pada proyek-proyek pemerintah daerah.
Benny Pasaribu, Komisioner KPPU mengungkapkan, kasus persekongkolan tender mendominasi kasus-kasus yang ditangani KPPU selama ini.
"80 persen dari 400 lebih kasus yang ditangani KPPU adalah kasus persekongkolan tender," ujarnya saat menjadi narasumber dalam seminar Kebijakan Pemerintah Daerah yang Pro Persaingan yang digelar KPPU di Batam, Kamis (12/4/2012).
Kasus-kasus persekongkolan tender tersebut, lanjutnya, kebanyakan terjadi pada proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Sebagian besar penanganan kasus-kasus itu pun kata dia berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPPU.
Meskipun tidak merinci berapa jumlah kasusnya, Benny juga mengatakan kasus persekongkolan tender juga masih menonjol di Kota Batam.
Selain karena tindakan untuk kepentingan sendiri, menurut dia persekongkolan tender yang terjadi banyak diakibatkan kekurang tahuan para pejabat pemerintah daerah dan 
pelaku usaha terhadap UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dimana persekongkolan tender merupakan salah satu kegiatan yang dilarang dalam UU tersebut yang tercantum pada pasal 22 dan 24.
Dia melanjutkan, setelah persekongkolan tender, kasus terbanyak kedua yang ditangani KPPU adalah masalah-masalah yang berkaitan dengan merger dan akusisi.
"Tren potensi pelanggaran aturan persaingan usaha sehat sekarang ini yang muncul adalah merger dan akuisisi. Kasus merger dan akuisisi meningkat di KPPU," katanya.
Dimana banyak perusahaan tidak mengetahui bahwa proses merger dan akuisisi harus mendapat notifikasi dari KPPU agar tidak merugikan masyarakat luas dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Disamping persekongkolan tender, kasus terbanyak lain yang ditangani KPPU di Batam adalah masalah-masalah persaingan usaha lain yang berkaitan dengan monopoli pengadaan air bersih, listik dan pelabuhan.

Sumber: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pengawas_Persaingan_Usaha
http://www.batamtoday.com/berita13886-Persekongkolan-Tender-Dominasi-Kasus-yang-Ditangani-KPPU.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar