Kelompok 9
Nama Kelompok :
1. Hastyn Haula Ulfah (23212361)
2. Nurul Irmawati (25212540)
3. Tifani Ikeriyanti (27212380)
Kelas : 4EB10
Questions :
1. What are the ethical issues raised by this case ?
Answer : Anderson, who has been in jail for a second by the government of india on suspicion of “negligence and responsibility of the criminal corporation”, has devote all your attention to the problem company announcements included full details negotations with officials at the government of india : they have been rejected as not adequate of about $200 million as compensation for the death of someone you $2,000 and injured over 200,000 people another, caused in december 1984 by a poisonous gas leak menthyl isocyanate from a plant pesticide union carbine located in Bhopal, India. The analyst estimates the company will forced into bankruptcy. Ironically, the states garbide the factory in bhopal has been losing money for a few years and Anderson considered hanging up.
2. Did the legal doctrine of “limited liability” apply to protect the shareholders of Union Carbide Corporation (U.S.) ?
Answer : In effect. But before this tragedy, the company India has done worse. In an effort to contain the loss annual for $4 million of crops manager unfortunate local company has intiated cost some programs the cuts.
3. Were the Indian operations, which were being overseen by the managers of Union Carbide Corporation (U.S.), in compliance with legal or moral or ethical standards?
Answer : No, the amount of operator equipment on every shift has diminished 12-5, moral and a lot of dropped the operators best to stop and replaced with workers education under the required by manual of the company. The manager of the united STATES has considered failed to shut down the plant years earlier, but the city offials India and the country has asked for that the company remains open to keep the work of thousands of workers in factories and industry local independent.
Selasa, 27 Oktober 2015
Rabu, 07 Oktober 2015
Akuntansi Sektor Publik
Lembaga
pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik
analisis maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan
keuangan untuk menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian
dikenal dengan akuntansi pemerintahan. Untuk dapat memahami pengertian yang
lebih jelas mengenai Akuntansi Pemerintahan, di sini penulis mengemukakan
beberapa definisi dari para ahli.
Adapun
mengenai pengertian Akuntansi Pemerintahan menurut Revrisond Baswir (1998,7)
adalah sebagai berikut: “Akuntansi
Pemerintahan (termasuk di dalamnya akuntansi untuk lembaga-lembaga yang tidak
bertujuan mencari laba lainnya), adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan
lembaga pemerintahan dan lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba”.
Tujuan
Akuntansi Sektor Publik
Tujuan akuntansi pada sektor publik oleh American Accounting
Association (1970) dalam Glynn (1933) dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang
dialihbahasakan oleh Mardiasmo (2002: 14) menyatakan:
1. Pengendalian Manajemen (Manajemen
Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara
tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang
dipercayakan kepada organisasi
2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk
melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif.
Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan
bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi
pemerintah dan penggunaan dana publik.”
Akuntansi sektor publik terkait
dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian manajemen dan
akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat informasi baik bagi
pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi public. Bagi
pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian manajemen
mulai dari perencanaan strategic, pembuatan program, penganggaran, evaluasi
kinerja, dan pelaporan kinerja.
http://ajul-akuntansipublik.blogspot.co.id/2011/07/definisi-akuntansi-publik.html
Selasa, 06 Oktober 2015
Etika Yang Ada Di Indonesia/ Adat Istiadat
Etika menurut Dr. James J. Spillane SJ, Etics atau
etika memperhatikan atau mempertimbangkan tingkah laku manusia dalam
pengambilan keputusan moral. Etika mengarah atau menghubungkan penggunaan akal
budi individual dengan objektivitas untuk menentukan kebenaran atau kesalahan
dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Etika yang masih dilakukan oleh masyarakat Betawi
Masyarakat Betawi kebanyakan adalah pemeluk agama Islam yang taat. Oleh karena itu, tidak heranlah bila tata cara kehidupan mereka sehari – hari bernafaskan Islam. Seberapa besar peran Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari bisa tampak dari beberapa hal sebagai berikut:
Pinangan tidak dilakukan secara langsung oleh orang tua sang jejaka melainkan diserahkan pada utusan pihak keluarga pria yang biasanya juga dikenal baik oleh pihak keluarga gadis yang hendak dipinang. Selain itu, keluarga pria juga meminta seorang wanita yang dipercaya atau mak comblang untuk menyelidiki kesunguhan keluarga wanita berbesan dengan mereka. Setelah lamaran diterima pihak wanita maka resmilah perjodohan mereka. Kemudian dibuatlah kesepakatan kedua belah pihak dalam menentukan kapan waktu pernikahan yang tepat.
2. Tradisi Pernikahan
Dalam adat betawi ada tradisi “palang pintu”. Tradisi ini merupakan budaya yang sudah turun-temurun. Dalam adat betawi, tradisi “palang pintu” diawali dari datangnya calon pengantin pria ke rumah calon pengantin wanita bersama dengan besannya (anggota keluarga besar) dengan membawa seserahan.
Setelah calon pengantin pria sampai di rumah calon pengantin wanita, ada perwakilan dari pihak wanita yang ada menghalangi perjalanan sang pria untuk menemui pujaan hatinya itu. Di sini akan ada balas pantun yang akan diwakili oleh seseorang yang dipercaya oleh masing-masing calon pengantin. Setelah balas pantun semakin memanas, mulailah salah satu pihak mengajak “duel” atau mengadu silat. Para palang pintu biasanya menggunakan pakaian khas Betawi, menggunakan baju, celana, sendal, peci, dan tak lupa gesper besar yang berwarna hijau.
Pertarungan ini memiliki syarat yaitu, jika pihak laki-laki yang menang maka calon pengantin laki-laki beserta keluarga besarnya boleh masuk ke rumah calon pengantin wanita. Namun, jika pihak wanita yang menang maka calon pengantin laki-laki diminta pulang kembali ke rumahnya dan meninggalkan rumah calon pengantin wanita.
Setelah syarat disepakati oleh kedua belah pihak, pertarungan pun terjadi. Mulai dari saling pukul, tendang, bahkan menggunakan golok sebagai senjata yang membuat suasana semakin tegang. Selama pertarungan dilangsungkan, kedua palang pintu akan saling menyerang. Namun, pada akhirnya palang pintu dari pihal calon pengantin laki-laki yang akan memenangkan pertarungan tersebut. Setelah pertarungan tersebut selesai, maka calon pengantin laki-laki dan keluarga besarnya dipersilahkan untuk masuk dan pernikahan dilaksanakan.
Roti buaya adalah hidangan Betawi berupa roti manis berbentuk buaya. Roti buaya senantiasa hadir dalam upacara pernikahan dan kenduri tradisional Betawi.
Masyarakat Betawi percaya bahwa buaya hanya kawin sekali dengan pasangannya; karena itu roti ini dipercaya melambangkan kesetiaan dalam perkawinan. Pada saat pernikahan, roti diletakkan di sisi mempelai perempuan dan para tamu kondisi roti ini melambangkan karakter dan sifat mempelai laki-laki. Buaya secara tradisional dianggap bersifat sabar (dalam menunggu mangsa). Selain kesetiaan, buaya juga melambangkan kemapanan.Akan tetapi kini dalam simbolisme budaya modern, makna buaya berubah menjadi hal yang buruk, misalnya buaya judi, buaya minum (pemabuk) dan buaya darat (orang yang mata keranjang).
Perkawinan bagi banyak masyarakat dianggap sangat penting. Perkawinan dipandang sebagai peristiwa sosial dan agama. Perkawinan bukan saja bermakna sebagai peralihan dari masa lajang ke kehidupan berumah tangga tetapi juga dipandang sebagai pemenuhan kewajiban agama. Di samping itu, perkawinan juga dipandang sebagai suatu wadah untuk menunjukkan gengsi kemasyarakatan.
Kelompok: (4EB10)
Etika yang masih dilakukan oleh masyarakat Betawi
Masyarakat Betawi kebanyakan adalah pemeluk agama Islam yang taat. Oleh karena itu, tidak heranlah bila tata cara kehidupan mereka sehari – hari bernafaskan Islam. Seberapa besar peran Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari bisa tampak dari beberapa hal sebagai berikut:
- Menghentikan semua kegiatan ketika
waktu sholat tiba. Masyarakat Betawi pada umumnya akan menghentikan
sejenak aktivitas mereka untuk beribadah secara rutin.
- Menguburkan jenazah secepatnya.
Apabila ada kerabat yang meninggal mereka akan menguburkan secepatnya.
- Menikahkan anak gadis ketika mereka
telah mencapai usia yang cukup.
- Menjamu tamu dengan berbagai hidangan
sesuai kemampuan mereka. Masyarakat Betawi selalu berusaha memberika
hidangan setiap ada tamu berkunjung ke rumah mereka.
- Mendahului dalam memberi salam.
- Saat bersalaman mereka akan lebih
dulu mengulurkan tangan dan paling akhir saat melepaskan salaman mereka.
- Tradisi Perjodohan
Pinangan tidak dilakukan secara langsung oleh orang tua sang jejaka melainkan diserahkan pada utusan pihak keluarga pria yang biasanya juga dikenal baik oleh pihak keluarga gadis yang hendak dipinang. Selain itu, keluarga pria juga meminta seorang wanita yang dipercaya atau mak comblang untuk menyelidiki kesunguhan keluarga wanita berbesan dengan mereka. Setelah lamaran diterima pihak wanita maka resmilah perjodohan mereka. Kemudian dibuatlah kesepakatan kedua belah pihak dalam menentukan kapan waktu pernikahan yang tepat.
2. Tradisi Pernikahan
Dalam adat betawi ada tradisi “palang pintu”. Tradisi ini merupakan budaya yang sudah turun-temurun. Dalam adat betawi, tradisi “palang pintu” diawali dari datangnya calon pengantin pria ke rumah calon pengantin wanita bersama dengan besannya (anggota keluarga besar) dengan membawa seserahan.
Setelah calon pengantin pria sampai di rumah calon pengantin wanita, ada perwakilan dari pihak wanita yang ada menghalangi perjalanan sang pria untuk menemui pujaan hatinya itu. Di sini akan ada balas pantun yang akan diwakili oleh seseorang yang dipercaya oleh masing-masing calon pengantin. Setelah balas pantun semakin memanas, mulailah salah satu pihak mengajak “duel” atau mengadu silat. Para palang pintu biasanya menggunakan pakaian khas Betawi, menggunakan baju, celana, sendal, peci, dan tak lupa gesper besar yang berwarna hijau.
Pertarungan ini memiliki syarat yaitu, jika pihak laki-laki yang menang maka calon pengantin laki-laki beserta keluarga besarnya boleh masuk ke rumah calon pengantin wanita. Namun, jika pihak wanita yang menang maka calon pengantin laki-laki diminta pulang kembali ke rumahnya dan meninggalkan rumah calon pengantin wanita.
Setelah syarat disepakati oleh kedua belah pihak, pertarungan pun terjadi. Mulai dari saling pukul, tendang, bahkan menggunakan golok sebagai senjata yang membuat suasana semakin tegang. Selama pertarungan dilangsungkan, kedua palang pintu akan saling menyerang. Namun, pada akhirnya palang pintu dari pihal calon pengantin laki-laki yang akan memenangkan pertarungan tersebut. Setelah pertarungan tersebut selesai, maka calon pengantin laki-laki dan keluarga besarnya dipersilahkan untuk masuk dan pernikahan dilaksanakan.
Roti buaya adalah hidangan Betawi berupa roti manis berbentuk buaya. Roti buaya senantiasa hadir dalam upacara pernikahan dan kenduri tradisional Betawi.
Masyarakat Betawi percaya bahwa buaya hanya kawin sekali dengan pasangannya; karena itu roti ini dipercaya melambangkan kesetiaan dalam perkawinan. Pada saat pernikahan, roti diletakkan di sisi mempelai perempuan dan para tamu kondisi roti ini melambangkan karakter dan sifat mempelai laki-laki. Buaya secara tradisional dianggap bersifat sabar (dalam menunggu mangsa). Selain kesetiaan, buaya juga melambangkan kemapanan.Akan tetapi kini dalam simbolisme budaya modern, makna buaya berubah menjadi hal yang buruk, misalnya buaya judi, buaya minum (pemabuk) dan buaya darat (orang yang mata keranjang).
Perkawinan bagi banyak masyarakat dianggap sangat penting. Perkawinan dipandang sebagai peristiwa sosial dan agama. Perkawinan bukan saja bermakna sebagai peralihan dari masa lajang ke kehidupan berumah tangga tetapi juga dipandang sebagai pemenuhan kewajiban agama. Di samping itu, perkawinan juga dipandang sebagai suatu wadah untuk menunjukkan gengsi kemasyarakatan.
Kelompok: (4EB10)
- Hastyn Haula Ulfah
- Nurul Irmawati
- Seri
Budaya Betawi, Gado-Gado Betawi, Emot Taendiftia, Syamsyudin Mustafa,
Atmanani R, PT Grasindo, 1996.
- http://cinta-betawi.blogspot.com/2012/02/nilai-ke-betawian-sebagai-identitas.html
- http://www.kompasiana.com/ulfarahmatania/palang-pintu-ciri-khas-pernikahan-ala-betawi_552919696ea8347c498b45b4
Tugas 1 (PSAK)
11. Ada berapa jumlah PSAK dalam IFRS?
1 1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
(Revisi 2009)
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23. PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23. PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
- PSAK
33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
- PSAK
34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
- PSAK
36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
- PSAK
38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
- PSAK
45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
- PSAK
46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
- PSAK
48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
- PSAK
50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
- PSAK
53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
- PSAK
55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
- PSAK
56 Laba per Saham (Revisi 2010)
- PSAK
57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
- PSAK
58 Aset Tidak Lancar
- PSAK
60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK
61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK
62 Kontrak Asuransi
- PSAK
63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK
64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
- PSAK
107 Akuntansi Ijarah
- PSAK
108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
- PSAK
109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
- PSAK
110 Akuntansi Hawalah
- PSAK
111 Akuntansi Asuransi Syariah
- PSAK ETAP
2. Ada berapa PSAK yang dihapus?
Pengaturan PSAK 36 yang Dihapus PENGATURAN ALASAN :
· Paragraf 01 tentang pendahuluan, dengan
perkembangan asuransi jiwa penjelasan mengenai asuransi jiwa saat ini dan
pengaturan tersebut secara umum bersifat rule based.
· Paragraf 02 tentang asuransi jiwa sudah makin
karakteristik usaha asuransi jiwa berkembang dan pengaturan tersebut bersifat
rule based.
· Paragraf 03, 04 dan 05 tentang ruang Tidak
relevan, karena penyajian lingkup. laporan keuangan mengacu ke PSAK 1 (revisi
2009) dan pengaturan tersebut bersifat rule based.
· Paragraf 08‐16 tentang penyajian PSAK 1 (revisi
2009): laporan keuangan Penyajian Laporan Keuangan Tidak relevan.
· Paragraf 23 tentang alokasi beban konsisten
dengan pengaturan di ED akuisisi PSAK 36 (revisi 2010).Paragraf 24‐26 tentang
Aset Tidak relevan, karena sudah diatur di investasi asuransi jiwa PSAK lain Paragraf 27 tentang perlakuan Tidak relevan, mengacu ke PSAK lain akun‐akun
kewajiban mengacu ke PABU, kecuali untuk yang diatur di PSAK 36.
3. Pilih salah satu PSAK dari IFRS,
ringkas dan beri komentar?
PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2007)
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar aset tetap, dan
perubahan dalam investasi tersebut. pengguna laporan keuangan dapat memahami
informasi mengenai investasi entitas di Isu utama dalam akuntansi aset tetap
adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan
rugi penurunan nilai atas aset tetap.
Pernyataan
ini harus diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali Pernyataan lain
menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda.
Biaya
perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
a. besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
b. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
a. besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
b. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Suatu
aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya
harus diukur sebesar biaya perolehan.
Laba
atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus
ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan
jumlah tercatat dari aset tersebut
Pernyataan
ini menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
dan PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan.
Komentar :
Sepanjang entitas meminjam dana
secara spesifik untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, entitas harus menentukan jumlah
biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi sebesar:
–
biaya pinjaman aktual yang terjadi atas
pinjaman tersebut selama periode berjalan dikurangi
– penghasilan
investasi dari investasi temporer pinjaman tersebut.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)