11. Ada berapa jumlah PSAK dalam IFRS?
1 1. PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
(Revisi 2009)
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23. PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
2. PSAK 2 Laporan Arus Kas (Revisi 2009)
3. PSAK 3 Laporan Keuangan Interim (Revisi 2010)
4. PSAK 4 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri (Revisi 2009)
5. PSAK 5 Segmen Operasi (Revisi 2009)
6. PSAK 7 Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi (Revisi 2009)
7. PSAK 8 Peristiwa Setelah Akhir Periode Pelaporan (Revisi 2010)
8. PSAK 10 Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Valuta Asing (Revisi 2009)
9. PSAK 12 Ventura Bersama (Revisi 2009)
10. PSAK 13 Properti Investasi (Revisi 2011)
11. PSAK 14 Persediaan (Revisi 2008)
12. PSAK 15 Investasi pada Asosiasi (Revisi 2009)
13. PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2011)
14. PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya (Revisi 2010)
15. PSAK 19 Aset Tidak Berwujud (Revisi 2009)
16. PSAK 22 Kombinasi Bisnis (Revisi 2010)
17. PSAK 23 Pendapatan (Revisi 2009)
18. PSAK 24 Imbalan Kerja (Revisi 2010)
19. PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Estimasi, Kesalahan (Revisi 2009)
20. PSAK 26 Biaya Pinjaman (Revisi 2011)
21. PSAK 28 Akuntansi Asuransi Kerugian (Revisi 2010)
22. PSAK 30 Sewa (Revisi 2011)
23. PSAK 31 Instrumen Keuangan: Pengungkapan (Revisi 2009)
- PSAK
33 Akuntansi Pertambangan Umum (Revisi 2011)
- PSAK
34 Kontrak Kontruksi (Revisi 2010)
- PSAK
36 Akuntansi Asuransi Jiwa (Revisi 2010)
- PSAK
38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali (Revisi 2011)
- PSAK
45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba (Revisi 2010)
- PSAK
46 Pajak Penghasilan (Revisi 2010)
- PSAK
48 Penurunan Nilai Aset (Revisi 2009)
- PSAK
50 Instrumen Keuangan: Penyajian (Revisi 2010)
- PSAK
53 Pembayaran Berbasis Saham (Revisi 2010)
- PSAK
55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (Revisi 2011)
- PSAK
56 Laba per Saham (Revisi 2010)
- PSAK
57 Kewajiban Diestimasi, Kewajiban dan Aset Kontinjensi (Revisi 2009)
- PSAK
58 Aset Tidak Lancar
- PSAK
60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
- PSAK
61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
- PSAK
62 Kontrak Asuransi
- PSAK
63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
- PSAK
64 Eksplorasi dan Evaluasi Sumber Daya Mineral
- PSAK
107 Akuntansi Ijarah
- PSAK
108 Penyelesaian Utang Piutang Murabahah
- PSAK
109 Akuntansi Zakat Infaq Sedekah
- PSAK
110 Akuntansi Hawalah
- PSAK
111 Akuntansi Asuransi Syariah
- PSAK ETAP
2. Ada berapa PSAK yang dihapus?
Pengaturan PSAK 36 yang Dihapus PENGATURAN ALASAN :
· Paragraf 01 tentang pendahuluan, dengan
perkembangan asuransi jiwa penjelasan mengenai asuransi jiwa saat ini dan
pengaturan tersebut secara umum bersifat rule based.
· Paragraf 02 tentang asuransi jiwa sudah makin
karakteristik usaha asuransi jiwa berkembang dan pengaturan tersebut bersifat
rule based.
· Paragraf 03, 04 dan 05 tentang ruang Tidak
relevan, karena penyajian lingkup. laporan keuangan mengacu ke PSAK 1 (revisi
2009) dan pengaturan tersebut bersifat rule based.
· Paragraf 08‐16 tentang penyajian PSAK 1 (revisi
2009): laporan keuangan Penyajian Laporan Keuangan Tidak relevan.
· Paragraf 23 tentang alokasi beban konsisten
dengan pengaturan di ED akuisisi PSAK 36 (revisi 2010).Paragraf 24‐26 tentang
Aset Tidak relevan, karena sudah diatur di investasi asuransi jiwa PSAK lain Paragraf 27 tentang perlakuan Tidak relevan, mengacu ke PSAK lain akun‐akun
kewajiban mengacu ke PABU, kecuali untuk yang diatur di PSAK 36.
3. Pilih salah satu PSAK dari IFRS,
ringkas dan beri komentar?
PSAK 16 Aset Tetap (Revisi 2007)
Pernyataan ini
bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar aset tetap, dan
perubahan dalam investasi tersebut. pengguna laporan keuangan dapat memahami
informasi mengenai investasi entitas di Isu utama dalam akuntansi aset tetap
adalah pengakuan aset, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan
rugi penurunan nilai atas aset tetap.
Pernyataan
ini harus diterapkan dalam akuntansi aset tetap kecuali Pernyataan lain
menetapkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda.
Biaya
perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset jika dan hanya jika:
a. besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
b. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
a. besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas; dan
b. biaya perolehan aset dapat diukur secara andal.
Suatu
aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya
harus diukur sebesar biaya perolehan.
Laba
atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan suatu aset tetap harus
ditentukan sebesar perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan, jika ada, dan
jumlah tercatat dari aset tersebut
Pernyataan
ini menggantikan PSAK No. 16 (1994) tentang Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain
dan PSAK No. 17 (1994) tentang Akuntansi Penyusutan.
Komentar :
Sepanjang entitas meminjam dana
secara spesifik untuk tujuan memperoleh aset kualifikasian, entitas harus menentukan jumlah
biaya pinjaman yang dapat dikapitalisasi sebesar:
–
biaya pinjaman aktual yang terjadi atas
pinjaman tersebut selama periode berjalan dikurangi
– penghasilan
investasi dari investasi temporer pinjaman tersebut.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar