Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak
ciptaannnya atau memberi izin untuk itu dengan, tidak mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku pengertian tersebut menurut
undang- undang RI no 19 tahun 2002. Seiring berkembangnya zaman, teknologi
semakin canggih dan semakin banyak orang mengakses atau menggunakannya. Bisa di
bilang teknologi merupakan kebutuhan yang tidak bisa di pisahkan dari kehidupan
manusia.
Beberapa peneliti telah
melakukan penelitian dengan cara mengembangkan atau
menciptakan software-software baru. Disinilah letak permasalahan
terjadi. Banyak pengguna komputer melakukan pembajakan
terhadap software-software tesebut. Pembajakan ini tidak hanya
dilakukan oleh individu-individu saja, tetapi juga dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang dikatakan cukup besar.
Pembajakan ini dilakukan
dengan maksud untuk tidak mengeluarkan biaya sedikitpun untuk
mendapatkan software tersebut untuk menikmati keuntungan dari
kecanggihan software tersebut tanpa membayarnya.
Beredarnya software bajakan menimbulkan kerugian yang sangat besar. Dengan mengetahui pengetahuan
etika dan moral, kita diharapkan dapat menerapkannya dalam bidang teknologi
informasi dan komunikasi.
B. TUJUAN PENULISAN
1. dapat bersikap bijaksana dalam dunia TIK
2. meminimalisir pembajakan software
3. menambah wawasan pengguna teknologi
4. untuk mengetahui macam pelanggaran hak intelektual di bidang TIK
5. untuk mengetahui konvensi internasional terhadap TIK
6. dapat mempelajari contoh kasus pelanggaran HAKI
7. mengetahui pengertian HAKI
8. dapat mengetahui sumber hukum HAKI
C. PENGERTIAN HAKI DI BIDANG TIK
HAKI adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku".(Pasal 1 ayat 1)
Haki dibagi menjadi 2, yakni:
1. Hak Cipta
Hak
Cipta melindungi karya intelektual dan seni dalam bentuk ekspresi.
Ekspresi yang dimaksud seperti dalam bentuk tulisan seperti lirik lagu,
puisi, artikel atau buku, dalam bentuk gambar seperti foto, gambar
arsitektur, peta, serta dalam bentuk suara dan video seperti rekaman
lagu, pidato, video pertunjukan, video koreografi dll.
Masa Berlaku Hak Cipta :
-Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
-Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
2. Hak Paten
Hak
Paten, yaitu hak eksklusif atas ekspresi di dalam Hak Cipta di atas
dalam kaitannya dengan perdagangan. Hak Cipta diberikan seumur hidup
kepada pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia,
sedangkan paten berlaku 20 tahun. Hak Cipta direpresentasikan dalam
tulisan dengan simbol © (copyright) sedangkan Hak Paten disimbolkan
dengan ™ (trademark). Hak Paten yang masih dalam proses pendaftaran
disimbolkan ® (registered).
D. CONTOH KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK
1. Seseorang
dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan
lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari penyayi-penyayi
tersebut
2. Seseorang tanpa izin membuat situs di internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan
3. Seseorang
dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses secara
langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain.
4. Memperbanyak
dan atau menjual tanpa seizin pemegang hak cipta. Pelanggaran ini
sering kita dengar sebagai pembajakan software dan merupakan pelanggaran
paling populer di banyak negara, tentu saja termasuk Indonesia. Namun
di beberapa negara ada juga hukum yang melegalkan penjualan untuk
kepentingan pendidikan (khususnya bagi software non-edukasi) atau
software yang telah dimodifikasi bagi penderita tuna netra.
5.
Memperbanyak dan memberikannya kepada orang lain. Pelanggaran ini
menyalahi banyak undang-undang dari hak cipta. Tetapi dalam keadaan
khusus bisa jadi tindakan ini tidak termasuk pelanggaran. Misalnya di
Israel dan beberapa negara lainnya, memperbanyak suatu karya (termasuk
software) tidak melanggar hukum sepanjang dilaksanakan tanpa niat
mencari untung.
6.
Membuat copy sebagai backup data. Pada beberapa negara seperti Jerman,
Spanyol, Brazil dan Filipina, tindakan ini menjadi hak utama bagi
pembeli software. Namun dapat juga menjadi pelanggaran tergantung pada
hukum dan keputusan-keputusan hakim terkait kasus yang pernah terjadi di
negara yang bersangkutan, yang akhir-akhir ini mengalami banyak
perubahan di banyak negara.
Berikut adalah contoh dari pelanggaran HAKI dalam bidang TIK
penjual kaset bajakan
virus shortcut
situs hacking
E. KESIMPULAN
1. Untuk
mengetahui hak & kewajiban terhadap Haki itu sendiri perlu adanya
keterpaduan dari berbagai stake holder dalam menyikapi kenyataan agar
selaras dengan tujuan yang diharapkan.
2. Diperlukan partisipasi masyarakat dalam rangka penghargaan HAKI dan meminimalisasikan tindakan penbajakan HAKI
3. Sosialisasi UU HAKI dan perlunya penegakan hukum dengan cara pemberian sanksi yang tegas terhadap para pelanggar HAKI. http://natalisunjaya.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-haki-di-bidang-tik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar