PT Bahana Securities meyakini kebijakan Menteri Perhubungan Ignasius
Jonan yang melarang penjualan tiket pesawat murah dengan memberlakukan
tarif batas bawah akan menguntungkan PT Citilink Indonesia, anak usaha
PT Garuda Indonesia Tbk yang melayani penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC).
Teguh Hartanto, Analis Bahana Securities menilai kecelakaan yang
menimpa pesawat Airbus A320-200 QZ8501 milik PT Indonesia AirAsia telah
membuat pemerintah merevisi aturan tarif batas harga tiket maskapai
penerbangan.
“Tarif batas bawah yang lebih tinggi akan menguntungkan Citilink.
Karena dengan struktur tarif yang baru, harga terendah tiket yang boleh
dijual naik dari sebelumnya minimal 30 persen dari tarif batas atas
menjadi 40 persen,” ujar Teguh dalam analisisnya, dikutip Rabu (14/1).
Teguh mencatat saat ini Citilink memberikan revenue passenger kilometers
(RPK) tertinggi bagi penerbangan domestik Garuda Indonesia Group. RPK
merupakan jumlah jarak tempuh yang dilayani maskapai penerbangan
dikalikan pendapatan dari jumlah penumpang yang berhasil diterbangkan.
Sampai kuartal III 2014, Citilink berhasil membukukan laba bersih
sebesar US$ 3,8 juta atau setara Rp 45,98 miliar. Perolehan laba
tersebut lebih baik dibandingkan rugi bersih yang dialami pada periode
yang sama di 2013 sebesar US$ 5,6 juta atau Rp 67,76 miliar.
Naiknya pendapatan perseroan berhasil menopang dikantonginya laba
bersih pada kuartal III 2014. Pada periode tersebut, Citilink berhasil
membukukan pendapatan sebesar US$ 114,5 juta, naik 63,33 persen
dibandingkan pendapatan kuartal III 2013 sebesar US$ 70,1 juta.
Kontribusi pendapatan terbesar berasal dari penjualan tiket penerbangan
berjadwal sebesar US$ 111,7 juta dan layanan penerbangan charter US$ 2,7
juta.
Januari-September, Citilink menerbangkan sebanyak 5,33 juta
penumpang, naik 39,52 persen dibandingkan jumlah penumpang selama
Januari-September 2013 yaitu 3,82 juta penumpang. Naiknya jumlah
penumpang Citilink secara signifikan, karena perseroan mendatangkan
banyak pesawat dalam dua tahun terakhir. Sampai September 2014, jumlah
pesawat yang dioperasikan Citilink berjumlah 33 unit, terdiri dari empat
unit Boeing 737-300 dan 29 unit Airbus A320-200.
Untungkan Induk Usaha
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan
Kementerian Perhubungan untuk mempertimbangkan ulang rencana
pemberlakuan kebijakan tarif batas bawah tiket pesawat. Sebab aturan
berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang telah diteken Menteri
Ignasius Jonan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan dengan wacana mewajibkan harga
tiket pesawat termurah minimal harus seharga 40 persen dari harga tiket
terendah dalam peraturan tarif batas atas hanya akan merugikan
maskapai LCC.
“Dengan ketentuan 40 persen itu, kalau harga tiket antara LCC dengan maskapai full servicehanya selisih Rp 50 ribu maka penumpang akan lebih memilih membeli tiket maskapai full service. Artinya kebijakan itu hanya menguntungkan maskapai full service,” kata Nawir.
Dia mengaku heran dengan alasan Menteri Jonan yang menilai harga
tiket pesawat yang murah membuat maskapai penerbangan yang menjualnya
mengabaikan faktor keselamatan penerbangan. Menurut Nawir hal tersebut
sama sekali tidak berkorelasi dengan terjadinya kecelakaan pesawat.
http://tribunbisnis.com/ekbis/2015/01/14/1047/bahana-securities-kebijakan-menteri-jonan-untungkan-citilink.html#.VLyYWMmaXng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar