Minggu, 18 Januari 2015

Malam Eksekusi Hingga Kremasi Para Terpidana Mati

  Lewat tengah malam, mobil patroli DVI Dokkes Polda Jawa Tengah dan ambulans dari Polresta Surakarta masuk ke Markas Brimob Gunung Kendil Boyolali, Jawa Tengah melalui pintu belakang. Kedatangan mereka untuk membawa jenazah terpidana mati kasus narkoba asal Vietnam Tran Thi Bich Hanh alias Asien.
Sebelum mobil-mobil itu bergerak masuk, sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu 18 Januari 2015, terdengar suara tembakan yang cukup keras dari dalam Markas Brimob Boyolali sebanyak 1 kali. Hari pun beranjak siang. Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (19/1/2015), jenazah Asien kemudian dikremasi di Krematorium Kedungmundu, Semarang, Jawa Tengah.
Sebelum dikremasi, jenazahnya didoakan seorang pendeta dan sejumlah orang lain yang turut hadir. Seperti permintaan terakhirnya, abu jenazah warga Vietnam itu kemudian diletakkan di samping makam pendetanya yang bernama Yuke.
Sementara di tempat lain, 4 jenazah terpidana mati dibawa keluar dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka dieksekusi hari itu pukul 00.15 WIB.

  Sementara itu, di LP Nusakambangan, 4 dari 5 jenazah terpidana mati dibawa keluar setelah menjalani eksekusi pada pukul 00.15. Ang Kim Swi (WN Belanda), dan Marco Arche Cardoso Moreira (WN Brasil) dibawa untuk dikremasi di Kaliori, Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Rani Andriani dibawa pulang ke Cianjur, Jawa Barat. Kemudian jenazah Daniel Enemuo (WN Nigeria) dibawa ke Jakarta.
Namun 1 jenazah, yaitu Namaona Denis asal asal Malawi dimakamkan di kompleks Lapas Besi Nusakambangan.

Penjagaan ketat dilakukan petugas kepolisian menjelang kedatangan jenazah Ang Kim dan Marco Archer yang akan di kremasi di Desa Kaliori, Banyumas. Menjelang pagi, kedua jenazah tiba di krematorium menggunakan 2 mobil ambulans.

Terkait eksekusi 6 terpidana mati narkoba ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmen Indonesia terhadap pemberatasan narkoba tidak akan berubah.

"Daripada sikap tegas Pemerintah Indonesia, bahwa kita tidak pernah ada kompromi dengan para pelaku, jaringan, sindikat, pengedar, dan bandar kejahatan narkotika ini," kata Jaksa Agung M Prasetyo.

Proses eksekusi terhadap terpidana mati lainnya akan segera dilaksanakan setelah persoalan hukum masing-masing yang bersangkutan telah selesai. (Nfs/Ndy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar