Kamis, 19 Februari 2015

Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan

Click Here

     Cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan merupakan hal penting bagi semua warga negara indonesia terutama yang memilki tanah atau bangunan karena setiap tahun akan berurusan dengan penyelesaian pembayaran pajak, bagaimana jika belum punya ilmu tentang ini sehingga tidak bisa menghitungnya? apakah hanya pasrah saja kepada pemerintah dengan membayar sesuai dengan perhitungan departemen pajak! bagaimana jika ternyata hasil perhitungan tersebut tidak cocok dengan kondisi yang ada misalnya perbedaan data luas tanah dan bangunan. bagi yang jumlah pembayaran PBB kecil dan kebetulan sedang dalam kondisi ekonomi baik mungkin tidak jadi masalah karena tinggal membayar maka selesai sudah urusan perpajakan ini. permasalahanya adalah ketika bangunan yang dimiliki besar sehingga harus membayar PBB dalam jumlah banyak maka akan sangat bagus jika mengetahui dasar-dasar perhitungan pajak PBB, dan disini kita akan mencoba menguraikanya secara sederhana.

Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
  • PBB = Pajak bumi dan bangunan.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
Contoh : Kita berandai-andai saja misalnya Ilmusipil.com mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
  • Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
  • Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
  • NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
  • NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
  • NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
  • NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
  • NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
  • PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00. sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
  1. Mengajukan keberatan atas PBB
  2. Mengajukan banding apabila keberatan tidak diterima.
  3. Mengusulkan pengurangan jumlah pembayaran PBB.
  4. Melakukan Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
 http://www.ilmusipil.com/cara-menghitung-pbb-pajak-bumi-dan-bangunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar