Pada paragraf 32 dinyatakan bahwa entitas pengakuisisi (acquirer) harus mengakui goodwill pada tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih dari (a) dan (b):
(a) agregat dari:
- konsiderasi yang diserahkan, yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008), yang secara umum mengharuskan digunakannya nilai wajar pada tanggal akuisisi.
- Jumlah kepentingan bukan pengendali (non-controlling interest) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree), yang pengukurannya diatur dalam IFRS 3 (2008)
- Nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) yang sebelumnya sudah dimiliki oleh entitas pengakuisisi (acquirer), jika penggabungan usaha ditempuh secara bertahap.
Jika penggabungan usaha hanya dilaksanakan dengan pertukaran ekuitas antara entitas pengakuisisi (acquirer) dengan usaha yang diakuisisi (acquiree), atau dengan para pemilik lama dari usaha yang diakuisisi (acquiree), nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree) mungkin dapat diukur lebih andal (reliable) dibandingkan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer). Jika memang demikian, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menentukan jumlah goodwill dengan menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas usaha yang diakuisisi (acquiree), bukan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas yang diserahkan.
Untuk menentukan jumlah goodwill dalam penggabungan usaha tanpa adanya konsiderasi yang diserahkan, entitas pengakuisisi (acquirer) harus menggunakan nilai wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas entitas pengakuisisi (acquirer) dalam usaha yang diakuisisi (acquiree) dengan menggunakan suatu teknik penilaian sebagai pengganti nilai wajar pada tanggal akuisisi dari konsiderasi yang diserahkan.
http://www.warsidi.com/2009/12/goodwill-definisi-pengakuan-dan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar