Pengertian Koreksi fiskal adalah :
koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi
fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan
maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Beda tetap.
Yaitu
penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk
akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi
pajak.
Contoh penghasilan : sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.
b. Beda waktu
Yaitu
penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi
komersial atau sebaliknya, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh
akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewa
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
b. Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
http://www.wibowopajak.com/2012/01/pengertian-koreksi-fiskal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar